<p>Om, Swastyastu</p> <p>Semoga kita senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, sehubungan dengan diterbitkannya INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI Nomor 62 tahun 2021, tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA SAAT NATAL TAHUN 2021 DAN TAHUN BARU TAHUN 2022 berikut beberapa hal terkait yang diintrsuksikan didalamnya :</p> <p>Selama periode Natal Tahun baru 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 desember sampai dengan 2 Januari 2022 </p> <ol> <li>mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penegakan COVID - 19 di masing - masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahandan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;</li> <li>menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);</li> <li>melakukan percepatan pencapain target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;</li> <li>melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing - masing saerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;</li> <li>melakukan : <ul> <li>sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;</li> <li>himbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan</li> <li>pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru;</li> </ul> </li> <li>melaksanakan pengetatan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu : <ul> <li>Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;</li> <li>tempat perbelanjaan; dan</li> <li>tempat wisata lokal; dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),</li> </ul> </li> <li>melakukan : <ul> <li>Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Karyawan Swasta selama periode libur Nataru;</li> <li>himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;dan</li> <li>ketentuan lebih lanjut hal sebagimana dimaksud pada 2 (dua) point diatas selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementrian/Lembaga teknis terkait,</li> </ul> </li> <li>melakukan himbauan pada sekolah : <ul> <li>pembagaian rapot semester 1 (satu) pada bulan januari 2022; dan</li> <li>tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,</li> </ul> </li> <li>melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;</li> <li>meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;</li> <li>menutup semua alun - alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;</li> <li>melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;</li> </ol> <p>demikianlah sepenggal dari seluruh isi INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 62 TAHUN 2021 untuk intruksi lengkap dapat di download pada tautan di bawah postingan.</p> <p>Tetap sehat, jangan panik, mari kita sukseskan program pemerintah agar mempercepat kebangkitan ekonomi, dengan partisipasi kita semua dengan menerapkan protokol kesehatan tentu akan dapat melewati pandemi ini agar indonesia kembali bangkit, akhir kata kami ucapkan trimakasih.</p> <p>Om Shantih, Shantih, Shantih, Om.</p> <p>Download <a href="/storage/desadarmasaba/file/inmendagrino62tahun2021-libur-nataru.pdf">INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 62 TAHUN 2021</a></p>
HIMBAUAN HARI NATAL DAN TAHUN BARU
06 Dec 2021