Layanan

BEBERAPA LAYANAN YANG TERSEDIA DI DESA DARMASABA YAITU :

PELAYANAN SURAT KETERANGAN

Surat Keterangan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa untuk memberikan keterangan atau informasi tertentu kepada pemohon. Surat tersebut biasanya digunakan untuk keperluan administratif, legal, atau lainnya. Layanan Surat Keterangan Desa dapat mencakup berbagai jenis keterangan, tergantung pada kebutuhan pemohon dan aturan di desa tersebut.

Prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Desa dapat bervariasi antar desa. Pemohon biasanya perlu mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah desa dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis surat keterangan yang diminta.

Penting untuk selalu memastikan bahwa Surat Keterangan Desa yang diterbitkan adalah dokumen resmi yang sah dan diakui oleh pemerintah setempat. Jika Anda memerlukan Surat Keterangan Desa, sebaiknya Anda menghubungi kantor pemerintah desa setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Beberapa Contoh Layanan Surat Keterangan di Desa Darmasaba :

SURAT KETERANGAN DOMISILI ORGANISASI

Persyaratan Dokumen :

  • Pengantar Kelian Banjar Dinas di Wilayah Masing - masing
  • Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi atau Pengukuhan Kelompok
  • Jika Pengajuan baru pembuatan SKT maka melengkapi Susunan Pengurus lengkap dengan Kop Organisasi
  • Tanggal berdiri/Tahun berdiri/Sejak kapan berdirinya organisasi

Alur Pelayanan :

 

SURAT KETERANGAN PENGHASILAN

Persyaratan Dokumen :

  • Pengantar Kelian Banjar Dinas di Wilayah Masing - masing
  • Fotocopy KTP orang tua atau Fotocopy Kartu keluarga
  • Membuat Surat Pernyataan Penghasilan bermaterai (disertai jumlah penghasilan)

Alur Pelayanan :

 

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

Persyaratan Dokumen :

  • Pengantar Kelian Banjar Dinas di Wilayah Masing - masing
  • Fotocopy KTP/KIA atau Kartu Keluarga
  • Fotocopy Kartu Indonesia Pintar/Kartu Perlindungan Sosial/Terdaftar dalam DTKS
  • Jika tidak memiliki Kartu tersebut diatas diwajibkan membuat Surat Pernyataan Tidak Mampu

Alur Pelayanan :

 

SURAT KETERANGAN KELAHIRAN

Persyaratan Dokumen :

  • Pengantar Kelian Banjar Dinas di Wilayah Masing - masing
  • Fotocopy Surat lahir dari dokter/bidan (jika ada)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP 2 orang saksi

Alur Pelayanan :

 

SURAT KETERANGAN USAHA

Persyaratan Dokumen :

  • Pengantar Kelian Banjar Dinas di Wilayah Masing - masing
  • Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga
  • Foto Lokasi dan Kegiatan Usaha di cetak dalam selembar kertas (diparaf dan stempel oleh Kelian Banjar Dinas)

Alur Pelayanan :

 

SURAT KETERANGAN TEMPAT USAHA

Persyaratan Dokumen :

  • Pengantar Kelian Banjar Dinas di Wilayah Masing - masing
  • Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga
  • Foto Lokasi dan Kegiatan Usaha di cetak dalam selembar kertas (diparaf dan stempel oleh Kelian Banjar Dinas)
  • Surat Perjanjian Sewa/Kontrak atau Kwintansi Pembayaran Sewa 3 bulan terakhir bagi yang mengontrak tempat usaha, apabila tempat usaha milik sendiri lampiri dengan dokumen kepemilikan tempat usaha (dapat berupa fotocopy sppt atau Fotocopy Sertipikat Hak Milik)

Alur Pelayanan :

 

SURAT KETERANGAN BELUM KAWIN

Persyaratan Dokumen :

  • Pengantar Kelian Banjar Dinas di Wilayah Masing - masing
  • Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga
  • Khusus bagi yang berstatus duda atau janda melampirkan fotocopy akta cerai atau dokumen pendukung lainnya

Alur Pelayanan :

 

SURAT KETERANGAN KELAKUAN BAIK (PENGANTAR SKCK)

Persyaratan Dokumen :

  • Pengantar Kelian Banjar Dinas di Wilayah Masing - masing
  • Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga

Alur Pelayanan :

 

SURAT KETERANGAN KEMATIAN

Persyaratan Dokumen :

  • Pengantar Kelian Banjar Dinas di Wilayah Masing - masing
  • Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga
  • Surat Kematian dari rumah sakit atau dokter (jika ada)
  • tanggal kematian

Alur Pelayanan :

 

SURAT KETERANGAN BEDA BIODATA DIRI

Persyaratan Dokumen :

  • Pengantar Kelian Banjar Dinas di Wilayah Masing - masing
  • Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga
  • Fotocopy dokumen bersangkutan yang terdapat perbedaan biodata diri misal : Sertifikat Tanah/Ijazah/Polis Asuransi dan lainnya.

Alur Pelayanan :

 

SURAT KETERANGAN YATIM / PIATU / YATIM PIATU

Persyaratan Dokumen :

  • Pengantar Kelian Banjar Dinas di Wilayah Masing - masing
  • Fotocopy KTP atau KIA atau Kartu Keluarga

Alur Pelayanan :

 

SURAT KETERANGAN LAINNYA 

Untuk Surat Keterangan Lainnya diluar dari surat keterangan diatas dapat langsung mengunjungi kantor Perbekel Darmasaba untuk berkonsultasi terlebih dahulu.

 

PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Proses pendaftaran NIB melalui OSS mencakup beberapa langkah umum, seperti:

  1. Pendaftaran Akun:

    • Pendaftaran akun pada portal OSS.
  2. Pengisian Data Perusahaan:

    • Mengisi informasi perusahaan, termasuk data pemegang saham, alamat perusahaan, dan lainnya.
  3. Pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia):

    • Memilih KBLI yang sesuai dengan jenis usaha yang akan didaftarkan.
  4. Pengunggahan Dokumen:

    • Mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian perusahaan, surat izin usaha, dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Verifikasi dan Persetujuan:

    • Proses verifikasi dan persetujuan oleh instansi terkait.
  6. Penerimaan NIB:

    • Jika proses sebelumnya berhasil, perusahaan akan menerima NIB sebagai identitas resmi usaha.

Penting untuk diingat bahwa prosedur dan persyaratan dapat berubah seiring waktu. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, saya sarankan untuk mengunjungi situs resmi OSS (https://oss.go.id/) atau menghubungi instansi terkait di pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas urusan perizinan usaha.

PELAYANAN TELUNJUK SAKTI DESA

Terwujudnya Layanan umum bertajuk Sistim administrasi Kependudukan Terintegrasi di Desa berbasi Elektronik, Smart dan Aman. layanan telunjuk sakti Desa meliputi :

  1. Telunjuk Sakti Desa Akta Kelahiran (Petunjuk Pengajuan pada link berikut : Download Akta Kelahiran)
  2. Telunjuk Sakti Desa Akta Perkawinan (Petunjuk Pengajuan pada link berikut : Download AKTA PERKAWINAN)
  3. Telunjuk Sakti Desa Akta Kematian (Petunjuk Pengajuan pada link berikut : Download AKTA KEMATIAN)

PELAYANAN PENDUDUK NON-PERMANENT

Surat Keterangan Penduduk Non-Permanent adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk memberikan keterangan bahwa seseorang atau kelompok orang memiliki status penduduk non-permanent di suatu wilayah. Dokumen ini biasanya digunakan untuk keperluan administratif atau legal, seperti mendapatkan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, atau pelayanan publik lainnya.