BEBERAPA LAYANAN YANG TERSEDIA DI DESA DARMASABA YAITU :
PELAYANAN SURAT KETERANGAN
Surat Keterangan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa untuk memberikan keterangan atau informasi tertentu kepada pemohon. Surat tersebut biasanya digunakan untuk keperluan administratif, legal, atau lainnya. Layanan Surat Keterangan Desa dapat mencakup berbagai jenis keterangan, tergantung pada kebutuhan pemohon dan aturan di desa tersebut.
Prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Desa dapat bervariasi antar desa. Pemohon biasanya perlu mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah desa dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis surat keterangan yang diminta.
Penting untuk selalu memastikan bahwa Surat Keterangan Desa yang diterbitkan adalah dokumen resmi yang sah dan diakui oleh pemerintah setempat. Jika Anda memerlukan Surat Keterangan Desa, sebaiknya Anda menghubungi kantor pemerintah desa setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Beberapa Contoh Layanan Surat Keterangan di Desa Darmasaba :
SURAT KETERANGAN DOMISILI ORGANISASI
Persyaratan Dokumen :
Alur Pelayanan :
SURAT KETERANGAN PENGHASILAN
Persyaratan Dokumen :
Alur Pelayanan :
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Persyaratan Dokumen :
Alur Pelayanan :
SURAT KETERANGAN KELAHIRAN
Persyaratan Dokumen :
Alur Pelayanan :
SURAT KETERANGAN USAHA
Persyaratan Dokumen :
Alur Pelayanan :
SURAT KETERANGAN TEMPAT USAHA
Persyaratan Dokumen :
Alur Pelayanan :
SURAT KETERANGAN BELUM KAWIN
Persyaratan Dokumen :
Alur Pelayanan :
SURAT KETERANGAN KELAKUAN BAIK (PENGANTAR SKCK)
Persyaratan Dokumen :
Alur Pelayanan :
SURAT KETERANGAN KEMATIAN
Persyaratan Dokumen :
Alur Pelayanan :
SURAT KETERANGAN BEDA BIODATA DIRI
Persyaratan Dokumen :
Alur Pelayanan :
SURAT KETERANGAN YATIM / PIATU / YATIM PIATU
Persyaratan Dokumen :
Alur Pelayanan :
SURAT KETERANGAN LAINNYA
Untuk Surat Keterangan Lainnya diluar dari surat keterangan diatas dapat langsung mengunjungi kantor Perbekel Darmasaba untuk berkonsultasi terlebih dahulu.
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Proses pendaftaran NIB melalui OSS mencakup beberapa langkah umum, seperti:
Pendaftaran Akun:
Pengisian Data Perusahaan:
Pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia):
Pengunggahan Dokumen:
Verifikasi dan Persetujuan:
Penerimaan NIB:
Penting untuk diingat bahwa prosedur dan persyaratan dapat berubah seiring waktu. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, saya sarankan untuk mengunjungi situs resmi OSS (https://oss.go.id/) atau menghubungi instansi terkait di pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas urusan perizinan usaha.
PELAYANAN TELUNJUK SAKTI DESA
Terwujudnya Layanan umum bertajuk Sistim administrasi Kependudukan Terintegrasi di Desa berbasi Elektronik, Smart dan Aman. layanan telunjuk sakti Desa meliputi :
PELAYANAN PENDUDUK NON-PERMANENT
Surat Keterangan Penduduk Non-Permanent adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk memberikan keterangan bahwa seseorang atau kelompok orang memiliki status penduduk non-permanent di suatu wilayah. Dokumen ini biasanya digunakan untuk keperluan administratif atau legal, seperti mendapatkan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, atau pelayanan publik lainnya.